Begini Cerita Panwaslucam Godong Selesaikan Sengketa Antarpeserta Pemilihan 2024
|
Purwodadi - Panwaslu Kecamatan menerima laporan pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 1 yang menutupi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2, Sabtu (28/9/2024)
Dari laporan tersebut Panwaslu Kecamatan Godong menggelar musyawarah penyelesaian sengketa terkait pemasangan baliho yang menutup sebagian APK. Permohonan yang diajukan pemohon tertuang dalam Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta.
APK yang dipermasalahkan adalah milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi - Taj Yassin serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor Urut 1, dan juga baliho Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Harsono yang dipasang di RT 001 RW 003 Dusun Margorejo, Desa Guci, Kecamatan Godong (pojok lapangan).
Panwaslu Kecamatan Godong memfasilitasi mediasi ini dengan komunikasi telepon WhatsApp. Kejadian tersebut terjadi di tanggal 28 September 2024. Kedua belah pihak, pemohon dan termohon sepakat untuk menggeser baliho yang menutup sebagian baliho Paslon Nomor Urut 2 agar tidak mengganggu keterlihatan APK Paslon Nomor urut 2 di tanggal 28 September 2024 (di hari yang sama). Penggeseran baliho dilakukan ke arah samping dalam waktu maksimal dua hari sejak kesepakatan ini dicapai.
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan Moh. Syahirul Alim dalam hal ini menyampaikan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dapat diselesaikan langsung di lokasi kejadian dengan Panwaslu kecamatan setempat.
"Kami sudah bekali Panwaslu Kecamatan dengan surat mandat, sehingga jika ada kejadian seperti ini dapat diselesaikan di lokasi dengan mekanisme dan prosedur di Perbawaslu 2 tahun 2020," jelasnya.
Dengan adanya musyawarah ini, Bawaslu Grobogan melalui Panwaslucam Godong berharap agar seluruh pihak dapat menaati kesepakatan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.