Cerita Panwaslucam Tanggungharjo dan Jabat Tangan Sengketa Antarpeserta Pemilihan
|
Purwodadi - Panwaslu Kecamatan Tanggungharjo menerima laporan pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Nomor urut 1 yang menutupi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 2. Sengketa tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2024)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kecamatan Tanggungharjo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemasangan umbul-umbul yang menutup sebagian APK pada hari itu juga. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan pemohon dari Paslon nomor urut 2 yang tertuang dalam Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP).
APK yang dipermasalahkan adalah umbul-umbul Paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan nomor urut 1 menutupi spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, yang dipasang di RT 003 RW 005 Dusun Ngembel Lor, Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo. Posisi APK yang ditutupi itu terletak di bahu jalan, depan SMA Budiluhur.
Panwaslu Kecamatan Tanggungharjo selanjutnya memfasilitasi mediasi antarpeserta Pemilihan itu dengan komunikasi secara langsung kedua pihak.
Kedua belah pihak, pemohon dan termohon mencapai kesepakatan, Paslon nomor urut 1 sepakat menggeser umbul-umbul yang menutupi sebagian spanduk Paslon nomor urut 2, sehingga tidak mengganggu keterlihatan APK Paslon nomor urut 2. Penggeseran umbul-umbul dilakukan ke arah samping setelah kesepakatan ini dicapai pada Selasa (22/10/2024).
Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 Kecamatan Tanggungharjo, Budi Santoso mengakui kesepakatan sengketa APK tersebut.
"Saya sebagai tim kampanye Paslon 01 sepakat memindahkan umbul-umbul yang menutupi spanduk Paslon 02," ujar Budi dalam pernyataannya.
Sedangkan perwakilan dari Paslon Nomor Urut 2, Maskuri mengatakan memang ada laporan dari timnya menyoalkan APK dari Paslon nomor urut 1 yang menutupi spanduk mereka.
Maskuri yang merupakan tim kampanye Paslon nomor urut 2 tingkat kecamatan Kecamatan Tanggungharjo berterima kasih atas inisiatif mediasi dari Panwaslucam Tanggungharjo untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tanggungharjo, sudah datang ke rumah kami selaku tim kampanye Paslon nomor urut 2 tingkat kecamatan dan disertai oleh tim kampanye Paslon nomor urut 1 tingkat kecamatan, sudah ada semacam kesepakatan dan untuk umbul-umbul dari Paslon 01 sudah dipindahkan. Dengan demikian permasalahan yang dilaporkan kedua pihak sudah diselesaikan baik baik, secara kekeluargaan, sudah clear," ujar Maskuri.
Dengan adanya musyawarah ini, Panwaslucam Tanggungharjo berharap agar seluruh pihak dapat menaati kesepakatan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.