Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Perusakan APK dan Kampanye Hitam di Grobogan Tidak Terbukti, Ini Hasil Lengkapnya

-

-

Purwodadi - Bawaslu Grobogan mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan yaitu perusakan Alat Peraga Kampanye  (APK) dan kampanye hitam pada Minggu (20/10/2024).

Dalam status laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 69 huruf c dan huruf g  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pengumuman status laporan ini telah disampaikan Bawaslu Grobogan di papan pengumuman.

Peristiwa dugaan perusakan APK dan kampanye hitam terjadi pada Minggu (13/10/2024). Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Grobogan menerima laporan dugaan perusakan APK dan kampanye hitam dari pelapor pada Senin (14/10/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Grobogan menjalankan kajian awal sejak laporan disampaikan terhitung mulai Senin (14/10/2024).

Selanjutnya pada Selasa (15/10/2024), Bawaslu Grobogan meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tersebut, kemudian pada Rabu (16/10/2024) dilakukan rapat pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan dan Polres Grobogan.

Dari hasil pembahasan pertama Gakkumdu tersebut, tim menyepakati pengumpulan bukti atas laporan dugaan pelanggaran pidana atas perusakan APK dan dugaan kampanye hitam, sehingga dilanjutkan dengan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti serta menentukan pasal yang disangkakan.

Hasil pembahasan pertama ini dilanjutkan dengan pemanggilan dari pelapor, terlapor, saksi dan ahli sepanjang Kamis sampai Sabtu, 17-19 Oktober 2024, untuk dimintai keterangan. Total Gakkumdu mengklarifikasi 9 orang dari semua pihak tersebut.

Setelah mengklarifikasi para pihak tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan dalam pembahasan kedua.

Dalam pembahasan tahap ini, Gakkumdu menyimpulkan keterangan para pihak dan bukti tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan proses penerimaan laporan hingga penentuan status laporan yang ditangani Bawaslu Grobogan.

"Setelah kami terima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana pedoman dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, kita tangani dengan waktu 3+2 hari kalender, dan pada Minggu 20 Oktober 2024 kami bersama tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Dari hasil pembahasan kedua, status laporan tidak terbukti memenuhi pasal 187 ayat (2) dan (3) jo Pasal 69 huruf c dan g Pasal 72 ayat (1) Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2015," tutur Fitria.

Fitria mengungkapkan status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor pada Senin (21/10/2024).

"Kami juga telah sampaikan status laporan berdasarkan kajian terhadap laporan melalui surat resmi yang diantar ke kediamannya dan melalui saluran WhatsApp. Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan karena tidak cukup bukti," imbuhnya.