Samakan Persepsi pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bawaslu Adakan Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan
|
Purwodadi – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Grobogan adakan kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini berlangsung pada 16-17 November 2024 di Grand Master Hotel, Purwodadi.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Edy Purwanto menyampaikan kegiatan ini merupakan persiapan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Selama dua hari ini kami undang teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk menyamakan persepsi terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dua narasumber kami hadirkan. Silakan dapat disimak dengan baik,” jelas Edy.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Republik Indonesia periode 2017-2022, Abhan, Kordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq dan Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Suwiknyo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengawasan di tingkat kabupaten dan kecamatan terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan yang maksimal dan terkoordinasi menjadi kunci sukses pelaksanaan tahapan pemungutan suara.
“Melalui penguatan kapasitas ini, kami ingin memastikan Panwaslu Kecamatan memahami teknis pengawasan, potensi kerawanan, dan langkah mitigasi yang dapat diambil,” ujar Fitria. Sesi utama kegiatan diisi dengan diskusi yang akan diisin oleh Pak Abhan dan Pak Kholiq.,” tutur Fitria.
Kedua narasumber membahas secara mendalam tentang regulasi terbaru, prosedur pengawasan, serta strategi pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis selaku PIC kegiatan ini menyampaikan isu strategis dalam tahapan pemungutan suara.
“Kalau kita kaji lagi ada beberapa isu strategis yang akan terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini. Mulai dari siapa saja yang berhak menyampaikan suara di TPS, hingga perlakukan bagi pemilih yang pindah memilih di hari H pemungutan suara. Tentu hal ini berdasarkan dengan Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024,” jelas Amal.
Pada akhir kegiatan, seluruh Panwaslu Kecamatan mengikuti simulasi pemungutan suara. Simulasi ini mencakup tahapan persiapan TPS, proses pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
Dengan simulasi ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat memahami secara komprehensif teknis pemungutan dan penghitungan suara sehingga mampu melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal. Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam mendukung kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya dalam memastikan pengawasan di lapangan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.