Temukan Pelanggaran, Bawaslu Grobogan Sampaikan Rekomendasi ke KPU
|
Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Grobogan, Senin (21/10/2024).
Dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dimaksud yaitu kampanye pertemuan tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye (flyer, stiker dan kaos) tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Grobogan, oleh calon Bupati Grobogan Nomor Urut 2 di Pasar Induk Purwodadi, Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas yang disusun pada Selasa (15/10/2024) dan barang bukti yang dikumpulkan, selanjutnya Bawaslu Grobogan melakukan kajian dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil pleno Bawaslu Grobogan menetapkan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi pada Kamis (17/10/2024).
Proses penanganan dugaan pelanggaran itu tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung laporan pengawasan dibuat.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan proses temuan dugaan pelanggaran administratif tersebut.
“Setelah dikaji, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif, sehingga kami merekomendasikan ke KPU Kabupaten Grobogan untuk ditindaklanjuti," jelas Fitria.