Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas, Bawaslu Grobogan Cek Akurasi Data Pemilih Usia Lebih dari 100 Tahun

-

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, D. Ari Hartanta saat pengawasan coktas kepada pemilih usia 101 tahun, Selasa (11/11/2025).

Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan terus mengawasi pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih olehKPU Kabupaten Grobogan. Langkah pengawasan ini untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Pada coktas kali ini, Bawaslu Grobogan mengawasi secara melekat proses validasi pemilih kategori berusia atas 100 tahun di empat kecamatan yaitu Penawangan, Godong, Gubug dan Karangrayung.

Pengawasan dibagi menjadi dua tim. Tim Pertama yakni Amal Nur Ngazis dan Faruq Fahmi mengawasi coktas di Kecamatan Penawangan, Godong dan Gubug. Tim kedua yakni D. Ari Hartanta dan Joewadi mengawasi coktas di Kecamatan Karangrayung.

Tim dari KPU Grobogan yang turun yaitu anggota KPU, Agung Budi Prasetyo didampingi tujuh staf pendamping. Tim KPU melangsungkan coktas dibagi dalam dua tim.

Hasil pengawasan di Penawangan, satu pemilih atas nama Radiem, warga RT 5 RW 9 Desa Lajer Kecamatan Penawangan, validasi data pemilih sesuai dokumen Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan berusia 100 tahun lebih. Namun terdapat perbedaan tanggal bulan dan tahun lahir dan nomor KK pada dokumen KK Radiem dengan data sampel dari KPU Grobogan.

Hasil Coktas pemilih bernama Paikun warga RT 05 RW 02 Desa Wanutunggal, Godong, setelah dicocokkan dengan dokumen di desa, telah meninggal dunia pada 21 Juni 2025 pada usia 104 tahun, dengan dibuktikan akta kematian.

Pengawasan coktas juga menemukan pemilih berusia lebih 100 tahun, Kasiem dengan alamat Desa Kunjeng RT 01 RW 03 Kecamatan Gubug sudah meninggal dunia pada 2020. Keterangan disampaikan oleh putra Kasiem, berdasarkan keterangan dari putra Kasiem.

Untuk pemilih lainnya yakni Radiem (Lajer, Penawangan), Radi (Lajer, Penawangan),  Suwartini (Jipang, Penawangan) dan Sumini (Rowosari, Gubug), berdasarkan pengecekan sudah sesuai dengan data dan dinyatakan valid.

Koordinator Divisi (kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, menyampaikan pengawasan terhadap data pemilih berusia lanjut ini penting dilakukan untuk memastikan daftar pemilih benar-benar faktual dan akurat.

“Kami memastikan setiap nama dari sampling yang kami bawa benar-benar datanya valid. Soal pemilih yang tidak sesuai dengan tanggal lahir nanti kami akan cek silang dengan Disdukcapil,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Sementara tim coktas di kecamatan Karangrayung, Tegowanu dan Tanggungharjo. Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta bersama staf Joewadi.

Dari ketujuh data sampling TMS meninggal dunia, satu di antaranya invalid  (meninggal dunia) dan sisanya masih hidup.

“Fakta menarik di lapangan yang kami temukan pemilih yang usianya di atas 100 tahun masih hidup. Ini kami temukan saat coktas di Desa Sumberjosari, Ketro, Karangsono di Kecamatan Karangrayung, dan satu pemilih di Desa Pepe Kecamatan Tegowanu,” jelas Ari.

Data sampling yang dilakukan coktas oleh KPU merupakan pemilih yg berusia di atas 100 th. Karena itu kita pastikan betul validitas data pemilihnya untuk pemilu mendatang.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan