Awasi Pleno PDPB Triwulan IV, Bawaslu Grobogan Soroti Pemilih TMS, Minta Koreksi Data
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan mencermati data pemutakhiran data pemilih. Salah satu yang jadi sorotan adalah validitas data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu Kabupaten Grobogan menyoroti hal tersebut dalam pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV KPU Kabupaten Grobogan di Hotel Front One Purwodadi, Senin (8/12/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Grobogan memaparkan berdasarkan rekapitulasi perubahan pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025, pemilih baru tercatat sebanyak 9.889 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat tercatat sebanyak 4.203 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan.
Akumulasi perubahan tersebut, maka pemilih total PDPB Triwulan IV, yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 570.115, pemilih perempuan 574.336, sehingga total pemilih mencapai 1.144.451. Jumlah tersebut tersebar dalam 2.142 TPS, 280 desa dan kelurahan, dan 19 kecamatan.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan yang hadir dalam pengawasan di rapat pleno yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Desi Ari Hartanta dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amal Nur Ngazis serta dua staf yaitu Ryan Puspita Anggraini dan Maya Rezita Pinkasari.
Soroti pemilih TMS
Dalam sesi tanggapan, Bawaslu Kabupaten Grobogan menanyakan validitas jumlah pemilih TMS. Data sinkronisasi sebelumnya, jumlah pemilih TMS yaitu 4.196 pemilih, namun muncul informasi jumlah pemilih TMS yaitu 4.203 pemilih.
"Kami menanyakan apakah jumlah pemilih TMS yang benar 4.203 pemilih atau 4.196 pemilih. Karena kami mendapat informasi ada selisih 7 pemilih TMS, " kata Amal.
Merespons hal tersebut, pimpinan rapat pleno meminta data agregat pemilih TMS ditampilkan di layar, dan dalam pencerahan jumlah pemilih TMS tertera 4.203 pemilih.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Grobogan meminta uji petik langsung di rapat pleno, nama 3 pemilih alih status menjadi TNI dan Polri. Ketiga sampel nama uji petik dicek di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan disaksikan oleh peserta rapat pleno. Dalam pengecekan, ketiga sampel uji petik sudah ditandai TMS dalam Sidalih.
Namun Bawaslu Kabupaten Grobogan memberikan catatan soal data uji petik tiga alih status menjadi TNI dan Polri.
"Data tiga alih status tersebut, ada satu data pemilih TMS yang harus dikoreksi. Sebelumnya tiga nama pemilih TMS kategori alih status menjadi TNI. Mohon koreksi, ada satu nama pemilih TMS yang faktanya alih status menjadi Polri. Jadi yang satu itu alih status menjadi Polri, yang dua lainnya memang alih status menjadi TNI. Mohon itu dikoreksi kategorinya," jelas Amal.
Pimpinan pleno merespons siap untuk pengoreksian kategori pemilih TMS yang dimaksud.
Selain diawasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV KPU Kabupaten Grobogan dihadiri pula oleh jajaran pemangku kepentingan, yaitu Kodim 0717 Grobogan, Polres Grobogan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan, BPS Grobogan, Kepala Lapas II Purwodadi, Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Dinas Pendidikan IV Jawa Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, perwakilan partai politik di Grobogan, pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa.
Penulis : Maya Rezita
Editor : Humas Bawaslu Grobogan