Evaluasi PDPB Triwulan IV Bawaslu Grobogan, Isu Pemilih Rentan Jadi Sorotan
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di Aula Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Grobogan, alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Dalam rapat tersebut, KPU memaparkan data hasil sinkronisasi PDPB Triwulan IV, yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 570.115, pemilih perempuan 574.336, sehingga total pemilih mencapai 1.144.451. Jumlah tersebut tersebar dalam 2.142 TPS, 280 desa dan kelurahan, dan 19 kecamatan.
Isu pemilih rentan
Dalam diskusi, alumni P2P aktif bertanya mengenai tantangan pemutakhiran data di lapangan. Salah satu alumni P2P, Nur Rahman menanyakan kelanjutan program P2P ke depan bagaimana dan bagaimana mekanisme perlakuan kepada pemilih berusia di atas 100 tahun yang fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk datang ke TPS.
Merespons hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis menjelaskan alumni P2P memiliki kesempatan berperan aktif dalam pengawasan lapangan.
"Setelah mengikuti pendidikan, teman-teman alumni bisa berpartisipasi, terjun lapangan untuk uji petik pemutakhiran data pemilih bersama Bawaslu Kabupaten Grobogan," ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Berkaitan isu perlakuan pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang tidak bisa datang ke TPS, Amal ia mengatakan mekanisme tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Jika pemilih sakit atau tidak mampu datang ke TPS, maka petugas memungkinkan mendatangi pemilih tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Alumni P2P Daring 2025, Haris menanyakan bagaimana langkah Pantarlih apabila data pemilih tercantum dalam DPT, namun pemilih tidak ditemukan di alamat tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo menyampaikan ke depan akan ada mekanisme teknis untuk mengatur berbagai dinamika di lapangan, termasuk penanganan data yang tidak sesuai.
Untuk pemilih yang tidak ditemukan di alamat, Agung mengatakan KPU tidak bisa langsung menghapus data tersebut karena status kependudukannya masih tercatat. Jika pemilih tetap tidak bisa ditemui, maka informasinya akan dikembalikan kepada PPS untuk penanganan lebih lanjut.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Bawaslu, KPU, dan peserta P2P untuk terus memperkuat koordinasi serta menjaga kualitas data pemilih. Seluruh pihak berharap pemutakhiran data dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan responsif terhadap kondisi pemilih rentan.
Penulis : Amal Nur Ngazis
Editor : Humas Bawaslu Grobogan