Lompat ke isi utama

Berita

Bareng KPU Bahas Pemutakhiran Data Partai Politik, Ini Detailnya

-

Giat Sepaham Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (29/10/2026).

Purwodadi - Kegiatan Kolase Pemahaman Hukum Bersama  (Sepaham) antara Bawaslu dan KPU Grobogan kembali dilaksanakan. Kesempatan ini berlangsung di KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (29/10/2026).

Baik Bawaslu dan KPU Grobogan yang terdiri dari pimpinan dan sekretariat bergabung dalam diskusi ini. Pembahasan menarik mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan menjadi topik yang sangat menarik sesuai dengan timeline di masa non tahapan ini.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, menyampaikan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

“Upaya pengawasan pemutakhiran data pemilih partai politik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan melalui  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelas Uly sapaan Syahirul.

Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifuddin, menyampaikan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Pemutakhiran data partai politik, keanggotaan perempuan paling sedikit 30%, serta domisili kantor partai politik. Pemutakhiran data tersebut penting untuk memastikan data partai politik tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini,” tegasnya.

Saat diskusi Kordiv PenangananPelanggaran,  Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, khususnya terkait perubahan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan domisili kantor partai politik.

Diskusi juga membahas persoalan perpindahan keanggotaan dari satu partai politik ke partai politik lainnya, termasuk pentingnya memastikan status keanggotaan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam proses pemutakhiran data.

Selain itu, dibahas pula ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan keanggotaan partai politik, yang harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai netralitas dan status kepegawaian ASN.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan