Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Panwaslu Kecamatan Bedah Perbawaslu 8 Tahun 2020

-

Peserta yang hadi memperhatikan materi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Grobogan

Purwodadi - Menuju Pemilihan 2024, Bawaslu Grobogan bedah Perbawaslu 8 Tahun 2024, Senin (16/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di aula Bawaslu Grobogan.

Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se- Grobogan diundang dalam kesempatan ini.

Dalam arahannya, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan terkait dinamika yang dihadapi dalam pengawasan.

"Saat ini tahapan yang sedang berlangsung pencocokan dan penelitian (Coklit), banyak dinamika yang terjadi. Memang saat ini di kami HP2H tidak ada laporan atau temuan, namun demikian kita tidak bisa santai-santai saja. Karena potensi dugaan pelanggaran di pemilihan pasti ada. Hari ini kita langsung gas saja mengkaji tata cara menangani pelanggaran," jelasnya.

Selanjutnya Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menjelaskan bagaimana membedakan dugaan pelanggaran atau sengketa.

"Teman-teman pasti sudah mengetahui ranah sengketa apa saja. Ada pintu masuk penerimaan dugaan pelanggaran. Teman-teman di awal harus membuat kajian awal, nanti yang akan menentukan mana yang akan masuk sengketa atau penanganan pelanggaran," jelas Irul.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti saat membuka acara menyampaikan terkait dengan tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum

"Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum, tugas panwaslu kecamatan dibagi berdasarkan divisi. Sesuai rakor hari ini kan teman-teman penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Maka sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) tugasnya adalah menerima laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dan pemilihan. Sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelangagran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hari ini kita bedah bareng-bareng," tutur Fitria.

-

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan menyampaikan terkait dengan prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu. Pertama Waktu,paling lambat 7 hari sejak diketahui atau ditemuannya pelanggaran. Hari yang digunakan adalah hari kalender. Kedua, pelapor (WNI, pemantau pemilihan yang sudah terakreditasi KPU setempat), peserta pemilihan, dan laporan yang disampaikan memuat identitas pelapor, pihak terlapor, Waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, saksi dan bukti," jelas Ari.

Penulis : Alif