Bawaslu Gelar Rapat Internal dan Peningkatan Kapasitas SDM
|
Grobogan - Setelah hampir dua tahun tidak melakukan apel pagi karena wabah Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan kembali menggelar apel pagi untuk mengawali aktivitas mingguan, Senin (20/12/2021). Setelah apel selesai, dilanjutkan dengan rapat internal bersama pimpinan dan staf. Acara ini digelar di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti, dengan sedikit merefleksikan program kerja yang sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Grobogan satu tahun ke belakang.
“Pagi ini kita awali dengan refleksi agenda kita satu tahun ke belakang, apa-apa saja yang sudah kita laksanakan sesuai dengan rencana kerja di tahun 2021. Kita masih ada Pekerjaan Rumah (PR), yang segera kita selesaikan di akhir tahun ini. Ada buku profil Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, serta buletin edisi ke-5 yang sebentar lagi akan diluncurkan”, tuturnya
Fitria juga menambahkan, “Hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) di Bawaslu Kota Semarang 16-17 Desember 2021 bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan bedah buletin serentak se-Jawa Tengah secara live streaming, yang akan digelar tanggal 30 Desember 2021 pukul 10.11 WIB,” tambahnya.
Rencananya Bawaslu Kabupaten Grobogan pun akan menggelar acara tersebut melalui Rembug Pemilu (Rumpi) di waktu yang telah ditentukan.
Setelah rapat selesai, giat Bawaslu Kabupaten Grobogan dilanjutkan dengan peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pukul 13.30 WIB. Acara ini membahas mengenai Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Acara dipandu langsung oleh moderator Ariwidya dan pemantik Octaviani Putri dan arahan langsung dari Kordiv Penanganan Pelanggaranan Desi Ari Hartanta.
Ia mengatakan bahwa, “Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran adalah output dari SE 26 Tahun 2021. Akan tetapi masih perlu penyamaan pemahaman terkait Barang Dugaan Pelanggaran itu sendiri, misalnya apakah Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk dalam BDP. Selain itu masih butuh petunjuk teknis yang jelas terkait pelaksanaan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, misalnya tentang pemulihan aset. Di ketentuan umum tidak menjelaskan atau menyebutkan tentang pemulihan aset, tetapi ada ketentuan di bagian pasalnya”, ujarnya.
Beberapa point penting lain dibahas dalam diskusi ini, harapannya seluruh staf dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai Barang Dugaan Pelanggaran.