Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Bahas Mekanisme Pengajuan Cuti bagi ASN

-

Staf sekretariat SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Bayu Ukhta (kiri) saat memaparkan pengajuan mekanisme cuti melalui aplikasi Srikandi, Rabu (30/09/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan membahas metode dan mekanisme pengajuan cuti melakui aplikasi Srikandi bagi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (30/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman jajaran terkait proses pengajuan cuti sesuai dengan surat edaran dan ketentuan yang berlaku.

Diskusi dipantik oleh Staf SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Bayu Ukhta. Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan sejumlah hal teknis yang perlu diperhatikan ASN sebelum mengajukan cuti, mulai dari proses pengajuan, pengisian formulir, hingga penghitungan hak cuti.

“Setiap ASN memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari. Karena itu, pengajuan cuti perlu dilakukan sesuai mekanisme dan memperhatikan jumlah cuti yang sudah digunakan maupun sisa cuti,” ujar Bayu.

Selain membahas cuti tahunan, Bayu juga menjelaskan mekanisme penghitungan sisa cuti yang belum digunakan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, pemahaman mengenai riwayat penggunaan cuti penting agar ASN dapat mengetahui secara tepat hak cuti yang masih dimiliki.

“Dalam pengajuan cuti, form yang menjadi persyaratan harus diisi dengan benar. Termasuk melihat kembali sisa cuti tahun sebelumnya agar penghitungan hak cuti tidak keliru. Bagi yang tahun sebelumnya belum pernah mengajukan cuti, maka cuti akan akumulasi dengan cuti di tahun selanjutnya maksimal 6 hari,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bayu turut memaparkan mekanisme pengajuan cuti sakit. Cuti sakit dapat diajukan ketika ASN masih dalam kondisi sakit maupun setelah kembali dari sakit dengan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

“Untuk cuti sakit, pengajuan dapat dilakukan saat masih sakit ataupun setelah sakit. Yang perlu diperhatikan adalah melampirkan surat keterangan dari dokter atau bukti berupa resep ketika melakukan pembelian obat,” jelasnya.
 

Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan