SEPAHAM, Bawaslu dan KPU Grobogan Siapkan Buku Pilkades dan Pemilu
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan bersama KPU Kabupaten Grobogan menggelar kajian “SEPAHAM” (Kolase Pemahaman Hukum Bersama), Rabu (30/09/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan pembahasan rencana penyusunan buku kolaborasi kedua lembaga di masa non-elektoral.
Kajian SEPAHAM kali ini diarahkan untuk membahas gagasan penulisan buku yang mengangkat perbandingan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades), pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, saat membuka kajian SEPAHAM menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pemahaman hukum antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan.
Dari Pilkades sampai Pemilu
"SEPAHAM ini menjadi ruang bagi kita untuk menyamakan pemahaman, sekaligus melihat persoalan hukum kepemiluan dari perspektif Bawaslu dan KPU. Harapannya, dari diskusi ini lahir gagasan yang tidak berhenti sebagai pembahasan, tetapi dapat kita tuangkan menjadi sebuah karya yang bermanfaat,” ujar Uly sapaan Syahirul.
Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifuddin, menyambut gagasan kolaborasi tersebut. Menurutnya, masa non-elektoral dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan karya yang mendokumentasikan pemahaman dan pengalaman kepemiluan secara bersama.
“Ini merupakan ide yang bagus untuk kolaborasi penulisan buku di masa non-elektoral. Sesuatu yang menjadi pembahasan dan memiliki nilai pengetahuan harus ditulis dan dibukukan,” ujar Udin sapaan Syaifudin
Dalam pembahasannya, Udin turut menguraikan sejumlah persamaan dan perbedaan antara Pilkades dan Pilkada. Dari sisi prinsip, keduanya memiliki dasar yang sama, yakni proses pemilihan yang dilakukan secara demokratis serta memiliki tahapan dalam pelaksanaannya.
Namun, terdapat perbedaan dalam aspek regulasi dan mekanisme pencalonan. Dalam Pilkada, pasangan calon kepala daerah dapat dicalonkan oleh partai politik, sementara Pilkades memiliki landasan pengaturan tersendiri melalui ketentuan mengenai desa.
“Kalau kita lihat, ada persamaan dan ada perbedaan dalam pemilihan kepala desa dan kepala daerah. Dasarnya sama-sama dipilih secara demokratis dan memiliki tahapan pemilihan. Tetapi dari sisi regulasi dan mekanisme pencalonan terdapat perbedaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan penyusunan buku tersebut berawal dari sebuah gagasan yang kemudian perlu diterjemahkan ke dalam konsep penulisan yang jelas.
Menurut Fitri, kolaborasi Bawaslu dan KPU tidak hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, tetapi juga melalui kegiatan literasi dan dokumentasi pengetahuan pada masa non tahapan.
“Penyusunan buku ini bermula dari sebuah gagasan. Dari gagasan tersebut kemudian kita bahas bersama bagaimana konsep dan materi yang akan dituangkan dalam buku kolaborasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan,” kata Fitri.
Dalam sesi diskusi dibahas secara mendalam
mengenai aspek teknis penulisan. Di antaranya menentukan gaya atau genre buku, memilih judul, memetakan bahan riset yang diperlukan, serta menentukan batas waktu penyelesaian penulisan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan