Bawaslu Grobogan Uji Sinkronisasi Data Pemilih dalam Pleno PPDB TW III 2026, Ini Hasilnya
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan meminta uji sinkronisasi data pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Uji sinkronisasi ini untuk memastikan akurasi data pemilih hasil pengawasan, Rabu (30/09/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Grobogan.
Amal mengapresiasi atas tindak lanjut KPU Kabupaten Grobogan terhadap seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu selama Triwulan III 2026. Tercatat sebanyak 122 saran perbaikan data pemilih sepanjang Triwulan III 2026, telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Grobogan kepada KPU Kabupaten Grobogan melalui tiga kali penyampaian saran perbaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga meminta uji petik terhadap data pemilih yang telah dieksekusi sejak Triwulan II 2025 hingga Triwulan III 2026. Uji petik tersebut meliputi beberapa kategori, antara lain pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang telah berusia 17 tahun pada saat proses PDPB.
“Uji petik ini penting untuk memastikan sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih benar-benar terjadi serta sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Amal.
Bawaslu Kabupaten Grobogan juga mengajak masyarakat untuk turut mengoptimalkan pengawasan partisipatif dengan menyampaikan informasi maupun aduan terkait data pemilih melalui posko aduan yang tersedia di KPU Kabupaten Grobogan maupun Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Dengan kolaborasi penyelenggara dan partisipasi masyarakat, pemutakhiran data pemilih diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Maya Rezita
Editor: Humas Bawaslu Grobogan