Bawaslu Grobogan Dalami Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan turut mengkaji permasalahan hukum dan tantangan empirik pada tahapan pencalonan Pemilihan. Salah satu tantangannya adalah munculnya calon tunggal.
Permasalahan hukum dan empirik dalam tahapan pencalonan Pemilihan diulas dalam diskusi daring Selasa Menyapa yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025). Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengikuti diskusi daring tersebut.
Dalam acara Selasa Menyapa ini, Bawaslu Grobogan diwakili oleh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh.Syahirul Alim dan staf, Lilis Dwi Octaviani.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin saat membuka acara mengulas dinamika tahapan pencalonan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
"Ada beberapa hal yang bisa kita soroti, termasuk di Jawa Tengah. Terdapat fenomena pasangan calon tunggal di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan adanya dinamika politik yang perlu diantisipasi sejak tahap pencalonan," jelas Amin.
Dia menuturkan persoalan krusial menonjol yang terjadi pada tahapan pencalonan, di antaranya syarat calon dan syarat pencalonan. .
"Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yang menetapkan batas usia calon Gubernur 30 tahun dan calon Bupati/Walikota 25 tahun. Sejumlah persoalan krusial yang menonjol, di antaranya terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Putusan ini menimbulkan perubahan di tengah tahapan, sehingga berdampak pada proses verifikasi calon di berbagai daerah," imbuh Amin
Merespon hal tersebut, Uly sapaan akrab Moh. Syahirul menyampaikan ia secara langsung pernah melakukan pengawasan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
“Bawaslu Grobogan pernah melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Dalam konteks tersebut, tantangan pengawasan justru lebih kompleks karena fokusnya bukan hanya pada aspek kompetisi antarcalon, tetapi pada bagaimana memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan kepastian hukum, jelas Uly.
Dia menekankan poin penting yang harus diperhatikan dalam melakukan pengawasan.
"Bawaslu Grobogan menekankan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara, memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, serta mengantisipasi potensi pelanggaran administrasi maupun hukum pemilu,” tambah Uly.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengapresiasi atas terselenggaranya giat Selasa Menyapa yang rutin diselenggarakan.
"Terseleggaranya kembali program Selasa Menyapa, saya apresiasi betul setelah sempat tertunda karena padatnya agenda kelembagaan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu aktual dan berbagi pembelajaran dari lapangan," tutur Diana.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan