Bawaslu Grobogan Dorong P2P Jadi Penggerak Pengawasan Menuju Pemilu 2029
|
Purwodadi - Bawaslu Grobogan mengharapkan peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025 bisa menjadi penggerak pengawasan dalam Pemilu 2029. Peserta pendidikan tersebut nantinya diproyeksikan bisa mengembangkan diri menjadi pengawas partisipatif level berfungsi dan bergerak.
Harapan tersebut tersampaikan dalam pendalaman materi P2P Daring 2025 melalui zoom yang diikuti 100 peserta dari Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Grobogan. Tiga kabupaten ini tergabung dalam Kelas F P2P Daring 2025, dari total 11 kelas untuk seluruh Jawa Tengah.
Pendalamam materi P2P daring 2025 dengan tema Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat ini diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Pada sesi pendalaman materi ini, peserta mendapatkan paparan dari enam narasumber dengan topik beragam, meliputi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa proses, hingga teknik pengawasan dan pengembangan gerakan pengawas partisipatif.
Salah satu narasumber yang turut memberikan materi dalam kelas tersebut adalah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesinambungan gerakan pengawas partisipatif setelah kegiatan pendidikan ini selesai.
“Peran P2P tidak berhenti di sini saja. Peserta diharapkan mampu berkolaborasi dengan berbagai komunitas, organisasi, dan kegiatan masyarakat lain yang bisa menjadi ruang bagi gerakan pencegahan dan pengawasan Pemilu,” ujar Ngazis, Rabu (5/11/2025).
Ia juga menambahkan kolaborasi menjadi kunci utama untuk membangun partisipasi publik yang lebih luas, guna mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat dan berintegritas.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta juga hadir menyampaikan materi. Ia memaparkan mengenai teknis dugaan pelanggaran Pemilu. Teknis penanganan temuan atau laporan dalam pemilu dikupas tuntas pada sesi ini.
Setiap akhir pemaparan, peserta aktif bertanya terkait materi yang disampaikan. Sesi ini digunakan berdiskusi bersama narasumber untuk menambah khazanah keilmuan di setiap pembahasannya.
Sebagai bentuk evaluasi, kegiatan ditutup dengan post test bagi seluruh peserta. Tes ini menjadi tolok ukur sejauh mana materi yang telah disampaikan dapat dipahami dan diimplementasikan oleh para peserta di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan P2P tidak hanya menjadi peserta pasif dalam pendidikan, tetapi juga motor penggerak dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan