Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Gali Informasi Awal Riset Perlindungan Gak Konstitusional Penghayat Kepercayaan

-

Tim Bawaslu Grobogan saat melakukan riset lapangan di Himpunan Penghayat Kepercayaan, Senin (3/11/2025).

Purwodadi - Bawaslu Grobogan turun ke lapangan dalam untuk riset kolaborasi perilah perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.

Tim yang telah dibentuk melakukan wawancara mendalam dan penyebaran kuesioner tiga komunitas penghayat kepercayaan di Kabupaten Grobogan yaitu Sapto Darmo, Sastro Jendro dan Himpunan Penghayat Kepercayaan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan upaya turun ke lapangan ini merupakan langkah awal dalam penggalian informasi.

"Hari ini tim sudah mulai turun ke lapangan, mereka datang ke ketua masing-masing penghayat dari obyek riset kami. Kami mulai gali sejarah, struktur organisasi hingga sosio-kultural mereka keberadaan mereka di tengah masyarakat seperti apa," jelas Fitri, Senin (3/11/2025).

Riset ini bertujuan untuk menjadi refleksi kelembagaan bagi Bawaslu dalam memahami dinamika perlindungan hak konstitusional warga secara inklusif.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya riset kolaboratif ini tidak hanya sekadar kegiatan riset, tetapi juga merupakan bentuk refleksi kelembagaan yang melibatkan berbagai unsur internal Bawaslu. Melalui penyusunan instrumen riset yang sistematis, Bawaslu Grobogan berupaya menggali lebih dalam mengenai obyek yang diteliti yakni mengenai perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.

Melalui pendekatan lapangan yang langsung menyentuh komunitas penghayat kepercayaan, Bawaslu Grobogan berharap riset ini dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi yang berkeadilan serta memastikan tidak ada warga negara yang terpinggirkan dalam proses Pemilu maupun Pemilihan.
 

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan