Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Gelar Sidang Pemeriksaan Pembuktian

Purwodadi - Bawaslu Grobogan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif. Setelah sidang agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor pada Senin lalu, Bawaslu Grobogan gelar sidang kedua dengan agenda pembukian pihak pelapor pada Rabu (6/9/2023).

Sidang yang digelar di ruang sidang Bawaslu Grobogan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti dengan dua anggota yakni Agus Purnama dan Amal Nur Ngazis.

Duduk perkara yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Grobogan yakni Moch Sutarno, salah satu bakal calon anggota DPRD Grobogan dari PDIP yang diduga memiliki dua keanggotaan partai, dan kenapa masih lolos pada tahapan verifikasi administrasi.

Bakal calon anggota DPRD dari PDIP ini sebelumnya merupakan kader PAN yang menjabat anggota DPRD Grobogan.

Dalam sidang kali ini, pelapor dan terlapor hadir secara pribadi. Pelapor menghadirkan dua orang saksi yaitu Ketua DPD PAN Grobogan, Mariman dan Sutrisno, untuk memberikan kesaksian pada persidangan ini. Keduanya merupakan saksi pelapor.

Sebelum Majelis Pemeriksa mendengarkan kesaksian dari para saksi, Ketua Majelis Pemeriksa terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti yang telah dibawa oleh pelapor. Dari hasil pemeriksaan majelis, bukti yang dibawa oleh pelapor dinyatakan sah sebagai alat bukti.

Setelahnya, kedua orang saksi terlebih dahulu diperiksa identitas oleh Majelis Pemeriksa untuk selanjutnya diambil saksi.

Pelapor bertanya ke saksi soal instruksi Dewan Pimpinan Pusat PAN soal pemberitahuan kewajiban anggota DPRD dari PAN untuk mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif 2024. Bakal calon legislatif PDIP diduga memiliki dua keanggotaan partai.

Merespons pertanyaan pelapor, saksi pelapor menyampaikan telah tiga kali mengundang Moch Sutarno, dan terakhir kali saksi pelapor mendatangi ke rumah Sutarno, dan dalam kesempatan tersebut Sutarno menegaskan sudah pindah ke partai lain.

Merespons hal tersebut, DPD PAN Grobogan menggelar pleno dan mengurus permohonan pemberhentian Moch Sutarno ke DPP PAN. Saksi pelapor mengungkapkan proses pemberhentian Moch Sutarno lewat DPP PAN ini memakan waktu, pada Juni 2023 baru keluar.

Setelah keterangan saksi pelapor, Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti memginformasikan pemeriksaan pembuktian pelapor telah selesai.

"Baik pemeriksaan bukti dan saksi sudah selesai, terima kasih atas keterangan yang disampaikan. Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi dari terlapor," jelas Fitria.

Sebagai informasi Majelis Pemeriksa menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar Jumat, 8 September 2023 dengan agenda pembuktian pihak terlapor.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita