Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Kajian Yuridis Empiris PSU Kabupaten Pesawaran

-

Potret zoom  meeting Selasa Menyapa, Selasa (30/09/2025).

Purwodadi – Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim, beserta dua orang staf, Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Octaviani mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/09/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025”.

Acara dibuka dengan sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, yang menjelaskan bahwa Selasa Menyapa merupakan agenda rutin Divisi Hukum sebagai upaya peningkatan kapasitas jajaran hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

"Dalam giat ini saya rasa penting memahami dinamika hukum dalam setiap tahapan pemilihan, khususnya pencalonan, karena dapat berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sifat Bawaslu hanya memberikan rekomendasi sehingga tidak harus ditaati KPU, namun posisi rekomendasi tetap menjadi catatan penting dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam sesi pemaparan, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menekankan pentingnya mengkaji persoalan PSU dari dua sisi, yakni yuridis dan empiris. Kajian yuridis berangkat dari regulasi dan norma hukum, sementara kajian empiris berdasarkan pengalaman nyata di lapangan. Ia menyebut persoalan PSU di Kabupaten Pesawaran bermula dari dokumen pencalonan berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dinilai janggal. Menurutnya, KPU kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen sehingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tamri juga menyoroti potensi pelanggaran lain dalam PSU, seperti mobilisasi pemilih dari luar daerah dan isu netralitas ASN. Ia menyebut sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN telah masuk ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Meskipun rekomendasi Bawaslu tidak mengikat, namun tetap menjadi pijakan penting dalam penegakan hukum dan menjadi pelajaran berharga agar ke depan pengawasan tahapan pencalonan dilakukan lebih teliti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah memaparkan pengalaman teknis dalam menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan persoalan bermula dari adanya calon kepala daerah yang tidak memiliki ijazah SMA melainkan hanya SKPI. Pada tahap awal, Bawaslu menghadapi kendala terkait keterbukaan dokumen pencalonan karena KPU beralasan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Kendati demikian, Bawaslu tetap melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan menerima dua laporan masyarakat yang kemudian dikaji. Meskipun unsur pidana tidak terpenuhi, Bawaslu tetap mengeluarkan rekomendasi administrasi.

Dalam forum diskusi, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim, turut aktif menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait implikasi hukum yang diterima oleh KPU Kabupaten Pesawaran atas putusan tersebut. Pertanyaan ini semakin memperkaya diskusi dan mempertegas pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan pemilihan.

Kegiatan Selasa Menyapa ini menjadi wadah pembelajaran bersama sekaligus memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa, agar semakin cermat dan tangguh dalam menghadapi berbagai potensi masalah hukum pada tahapan Pemilihan Serentak 2024 maupun pemilu mendatang.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan