Bawaslu Grobogan Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE 36 Tahun 2025 dan Update Informasi Kelembagaan
|
Purwodadi - Ketua, Anggota, dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penerapan Work From Anywhere (WFA) Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/ Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota serta Update Informasi Kelembagaan Bawaslu se-Jawa Tengah, Senin (1/08/2025). Kegiatan diselenggarkaan secara daring melalui platform zoom meeting.
Acara rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam menindaklanjuti SE 36 Tahun 2025 dan update informasi mengenai kegiatan penguatan kelembagaan di Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Terkait dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 36 mengenai Work From Anywhere sudah jelas isinya mengenai kegiatan dapat dilakukan di mana saja. Terlebih untuk daerah-daerah yang terdampak. Selanjutnya terkait dengan penguatan kelembagaan, apabila teman-teman sudah merancang dengan baik, dilakukan saja. tetapi di wilayah yang belum kondusif bisa dilakukan jadwal ulang atau minimal diundur sampai keadaan memungkinkan," jelas Amin.
Amin menambahkan penundaan kegiatan dapat dilakukan sampai keadaan kondusif.
"Terkait narasumber dari Komisi 2 bisa dikomunikasikan dengan TA nya masing-masing. Sedangkan waktu pelaksanannya sampai keadaan memungkinkan. Harapannya kegiatan tetap berjalan,"imbuh Amin.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein dalam arahannya menyampaikan mekanisme WFA dan meminta jaga keluarga.
"Kondisi saat ini sedang tidak memungkinkan kami harap agar teman-teman dapat jaga kondisi, keluarga, lingkungan dan teman. Mekanisme WFA dan pelaksanaan peningkatan kelembagaan akan dijelaskan langsung oleh Pak Rofi," ujarnya.
Kemudian Anggota Bawaslu Grobogan, Sosiawan menyoroti agar bersinergi satu sama lain dalam menjelankan tugas.
"Kerja-kerja post electoral tetap kita sampaikan ke publik, koordinasi antardivisi diperlukan agar kerja-kerja dapat terpublikasikan dengan baik. Sehingga citra kinerja Bawaslu akan terlihat di publik," jelas Sosiawan.
Penyampaian materi inti disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Rofiuddin.
"Apa-apa yang harus dipatuhi bersama-sama, publikasi dan lain sebagainya. Saat ini yang mengetahui kondisi di lapangan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Analisis yang sudah matang. Silakan bisa dikomunikasikan dengan TA masing-masing. Jika kondisi yang belum kondusif saran saya waktu pelaksanaan penguatan kelembagaan dapat ditunda lebih dulu," jelas Rofi
Di Sesi akhir Rofiuddin check dan ricek terkait Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penguatan kelembagaan baik persiapan, hasil pleno di masing-masing kabupaten/kota dan koordinasi dengan mitra setempat.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan