Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Petakan Potensi Kerawanan pada Tahapan Pencalonan

Purwodadi - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan dan beririsan. Begitu juga dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Grobogan. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan dalam menepis pelanggaran. Salah satunya adalah dalam kegiatan kali ini, Jumat (19/5/2023).

Bawaslu Grobogan menghadirkan Anggota Gakkumdu yang tergabung dalam kepolisian, dan kejaksaan dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Bawaslu setempat bertujuan untuk memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait sinergitas Bawaslu dengan Gakkumdu akan kami infokan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsunng.

"Hari ini pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemudian hari ini juga berlangsung tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023). Hasil koordinasi kami dengan KPU Grobogan, hari ini belum dilakukan verifikasi administrasi, berkaitan dengan titik-titik potensi pelanggaran Pemilu. Hari ini kita coba petakan potensi tersebut,"Urai Fitri.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan terkait potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan.

"Ada beberapa potensi yang pelanggaran pada tahapan pencalonan ini, di antaranya KPU tidak transparan terhadap dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon, dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon tidak lengkap/ tidak dapat dibuktikan keabsahannya, petugas verifikasi faktual tidak bekerja secara profesional, KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhdap legalitas dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon hanya secara formal atau tidak secara faktual, jelas Ari.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan hasil pengawasan pencalonan di KPU Grobogan.

"Di KPU Grobogan ada 18 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif. Dari ke-18 parpol, total bakal calon legislatif yang diajukan 728 orang. Paling sedikit partai Hanura yang hanya mengajukan empat bakal calon legislatif. Selebihnya paling banyak 50 orang,"jelas Irul.

Selanjutnya Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Sakta Abaway Sakan menyampaikan terkait dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Bawaslu Grobogan sampai dengan tingkat desa telah menyampaikan masukan. Pemilih yang meninggal beberapa belum ditindaklanjuti. Karena ada beberapa yang belum ada surat keterangan meninggal, sehingga KPU belum dapat mencoret. Ditambah lagi beberapa warga yang enggan mengurus surat keterangan meninggal karena ada kaitannya dengan bantuan," jelasnya.

Terakhir Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menyampaikan terkait dengan tugas piket anggota Gakkumdu yang harus segera menyelesaikan administrasi.

"Bagi rekan-rekan tim Gakkumdu, silakan nanti bisa melengkapi administrasi seperti laporan harian. Segera dapat dikirimkan ke kami. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita