Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi pada Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK

Purwodadi - Dalam rangka mempersiapkan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus, Bawaslu Grobogan adakan rapat, Rabu (4/9/2023).

Rapat yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Se Grobogan itu diselenggarakan di aula Bawaslu setempat.

Sebelum dibuka oleh Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti lebih dulu peserta diberikan arahan dari pimpinan Bawaslu Grobogan.

Arahan pertama dari Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Agus Purnama. Dalam arahannya ia menyampaikan agar seluruh Panwaslu Kecamatan untuk menganalisis pergerakan-pergerakan peserta pamilu. Karena kalau dilihat saat ini belum dipetakan. Tahapan Pemilu 2024 terus berlari kencang, progresnya pun sedemikian kilatnya.

Arahan selanjutnya dari Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Desi Ari Hartanta. Ia menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan dapat mengidentifikasi terkait dengan pemetaan Alat Peraga Kampanye nantinya yang muncul di wilayah Ibu/Bapak sekalian, sehingga strategi pencegahan pengawasan dan penanganan pelanggaranan.

Sementara itu, Fitria Nita Witanti dalam kesempatan ini menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu wujud koordinasi kita bersama.

“Kami hadirkan Ibu/Bapak hari ini untuk sama-sama berdiskusi terkait dengan pengawasan DPTb dan DPK. Sekiranya nanti bahan diskusi kira ada yang belum terpecahkan dapat digunakan sebagai Daftar Inventaris Masalah. Paling tidak kira samakan dulu persepsi dalam pengawasan DPTb dan DPK, Tutur Fitria.

Selanjutnya pada inti acara, Kordiv. pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan beberapa hal yang perlu dipahamai bersama dalam melakukan pengawasan DPTb dan DPK.

“Segala aktivitas kita untuk pencegahan. Sehingga kita harus kedepankan pencegahan, bagaimana strategi pencegahan dalam pengawasan. Ada beberapa potensi dalam pengawasan DPTb maupun DPK, di antaranya adalah kesulitan pemilih menggunakan hak pilihnya, tingginya jumlah pemilih pindah memilih karena akses jarak, tingginya jumlah pemilih pindah memilih melebihi kuota ketersediaan surat suara di TPS tujuan, Pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan pindah memilih,” jelas Amal.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita