Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Samakan Persepsi Terkait dengan Penanganan Pelanggaran

-

para peserta sedang memperhatikan materi

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran, Kamis (25/1/2024). Kegiatan dilangsungkan di aula Bawaslu Grobogan dengan mengundang Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat se-Grobogan.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini, khususnya terkait dengan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat membuka kegiatan ini menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan bersiap jika nanti ada penanganan pelanggaran.

"Hari ini kita diskusikan bagaimana menangani penanganan pelanggaran. Nanti kita samakan persepsi pada diskusi hari ini," jelas Irul.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, D. Ari Hartanta menyampaikan terkait dengan isu krusial dalam tahapan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024.

"Dalam SE Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2024, aaa beberapa isu krusial dalam tahapan kampanye pemilu 2024. Salah satunya adalah Kampanye di luar jadwal. Kegiatan ini adalah kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang dilakukan di luar jadwal (waktu, tanggal, dan tempat) pelaksanaan kampanye yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye dengan metode kampanye Rapat Umum atau di luar jadwal berdasarkan Peraturan KPU terkait jadwal tahapan Pemilu lampiran Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu untuk kampanye dengan metode Iklan Kampanye Pemilu," jelas Ari.

-
D. Ari Hartanta (Anggota) Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu grobogan saat memberi arahan kepada peserta

Sementara itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan terkait dengan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 66 tahun 2024.

"Dalam surat edaran tersebut disampaikan teknis pemungutan suara di TPS, pemungutan suara di TPS lokasi khusus, kemudian pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat, serta penghitungan suara. Silakan nanti dapat didiskusikan bersama," jelas Amal.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan agar seluruh jajaran pengawas bersinergi.

"Maksimalkan saja pemgawasan oleh PTPS bisa memberikan informasi kampanye tentang koordinasi, konsolidasi internal atau metode kampanye lain. Ada 29 pasal pidana yang ada di pungut hitung, hati-hati ada jerat hukum bagi pengaws pemilu. Lakukan koordinasi dengan teman PPK hingga jajaran di bawah sampai ke PTPS," jelas Fitri.

Penulis : Alif