Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Siap Turunkan APS Berbau Kampanye

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, Senin (6/11/2023). Kegiatan diselenggarakan di aula setempat.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Grobogan menghadirkan Ketua Panwaslu Kecamatan se- Grobogan, pimpinan partai politik peserta pemilu di Grobogan, KPU Grobogan dan Kepala Satpol PP Grobogan.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan hasil catatan pengawasan.

"Setelah DCT ditetapkan KPU Grobogan tanggal 3 November 2023, dalam perjalanan masih ditemukan pekerjaan yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dalam kondisi seperti ini, kami sampaikan saran perbaikan ke KPU Grobogan," jelas Irul.

Selanjutnya Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta memberikan penjelasan terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Ia menjelaskan, APS tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/ gambar paku dan materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih.

"Kita ketahui bersama saat ini sudah bermunculan alat peraga yang semakin menjamur. Kami sampaikan kepada teman-teman partai politik agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/ gambar paku dan materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih," jelas Ari.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menegaskan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pemasangan APS.

"Pemasangan APS diperbolehkan pada tanggal 4-27 November 2023 sepanjang tidak ada materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar dengan unsur ajakan. Pemasangan APS diperbolehkan dengan memperhatikan teknis pemasangan yang aman agar tidak mengganggu ketertiban umum," tutur Fitri.

Kemudian ia juga menambahkan agar terjadi kesepakatan supaya partai politik untuk menurunkan APS yang mengandung unsur ajakan.

"Kita sepakati ya, sampai dengan tanggal 13 November 2023 silakan dapat dikomunikasikan dengan Calon Legislatif masing-masing partai politik untuk menurunkan APS yang mengandung unsur ajakan. Jika sudah lewat tanggal tersebut masih ada APS yang mengandung unsur ajakan, maka dengan terpaksa akan kami turunkan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai informasi kampanye peserta pemilu berlangsung 75 hari, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita