Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gelar “Selasa Menyapa” Bahas Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris Pemungutan Suara

-

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat mengikuti zoom meeting Selasa Menyapa, Selasa (19/08/2025).

Purwodadi – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan rutin “Selasa Menyapa” secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (19/08/2025). Pada episode ke-11 ini, tema yang diangkat adalah “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu”.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim beserta dua orang staf, Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Octaviani mengikuti giat ini.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin. Ia menekankan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan fase paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Tahapan pungut hitung sudah kita lalui pada Pemilu 2024, dan ini menjadi fase penuh dinamika baik dari sisi hukum maupun empiris. Banyak persoalan pelik muncul, karena proses ini melibatkan bukan hanya penyelenggara, tetapi juga partisipasi masyarakat luas. Itulah sebabnya pungut hitung menjadi tahapan paling rawan,” ungkap Muhammad Amin.

Sebagai pemantik diskusi, hadir Diana Ariyanti yang memaparkan upaya mitigasi pengawasan di Jawa Tengah pada Pemilu 2024. Ia menyampaikan bahwa dengan jumlah 117.299 TPS tersebar di seluruh kabupaten/kota, Bawaslu Jawa Tengah menyusun roadmap kerawanan yang dikerjakan dalam satu minggu bersama 35 Bawaslu kabupaten/kota. Hasilnya dituangkan dalam buku panduan PTPS berjenjang serta video tutorial sebagai pedoman pengawasan.

“Upaya mitigasi sudah kami lakukan sejak 14 Februari 2024 untuk menjaga TPS di Jawa Tengah. Namun, tetap saja masih ada persoalan yang muncul karena pemungutan suara memang tahapan yang paling menentukan dalam electoral process. Bahkan, terdapat 30 TPS di 14 kabupaten/kota, termasuk di Kota Tegal, yang harus melakukan PSU,” jelas Diana.

Menurutnya, mitigasi dilakukan untuk memberikan solusi terkait persoalan ketersediaan logistik, mekanisme pemeriksaan, serta analisis kondisi yang menyebabkan terjadinya PSU.

Sementara itu, narasumber pertama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani,  menyoroti aspek regulasi yang kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa identifikasi permasalahan hukum menjadi langkah penting agar penyelenggaraan tahapan pemungutan suara berikutnya lebih tertata.

Selanjutnya narasumber kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Imam Subandi, berbicara mengenai Identifikaasi tantangan empirik terkait perspektif pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemungutan suara pemilu.

“Tahapan pungut hitung merupakan tahapan yang krusial karena memang menjadi penentu sah atau tidaknya aspirasi rakyat, tahapan ini diwarnai berbagai permasalahan yang menimbulkan carut marut baik secara teknis maupun non teknis. Keadilan pemilu Adalah fondasi utama perwujudan demokrasi bangsa kita dan juga menjaga hak-hak konstitusional pemilih, menjamin legitamasi dan menjaga hak pemilih. Tugas utama kita memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya,” jelasnya.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan