Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menggelar simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan di kantornya, Jl. P. Tendean No.26 Purwodadi tanggal 6,7,8,9 dan 13 Desember 2021.

Simulasi yang berlangsung selama lima hari ini digelar secara utuh, dimulai dari penerimaan permohonan, musyawarah secara tertutup hingga musyawarah secara terbuka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, kegiatan simulasi ini guna meningkatkan kapasitas bagi jajaran pimpinan dan sekretariat dalam penyelesaian sengketa Pemilihan.

"Tahapan Pemilu maupun Pemilihan sudah semakin dekat. Karena itu kami harus terus meningkatkan kapasitas terkait dengan tugas dan kewenangan dalam Pemilu dan Pemilihan," ujar Fitria Nita Witanti.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menambahkan, dalam simulasi ini melibatkan seorang staf yang bertugas sebagai penerima permohonan penyelesaian sengketa.

Selain itu dua orang staf berperan sebagai sekretaris musyawarah dan notulen dalam musyawarah secara tertutup. Kemudian dalam musyawarah secara terbuka, empat orang staf bertugas sebagai sekretaris majelis musyawarah, asisten majelis musyawarah, perisalah dan notulen.

"Pemimpin musyawarah secara tertutup dan ketua majelis musyawarah secara terbuka adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa," tambahnya.

Dia melanjutkan, meskipun kegiatan ini hanya simulasi, tetapi pihaknya berupaya menciptakan suasana seperti ketika terjadi permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Kami membuat permohonan Pemohon yang ditulis dalam form PSP-1 dan jawaban Termohon dalam form PSP-7. Kami juga membuat kesimpulan dan putusan dalam form PSP-18 yang dibacakan saat musyawarah secara terbuka," lanjut pria yang biasa disapa Irul ini.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan. Sengketa Pemilihan ini diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari kalender sejak diterimanya permohonan.

Dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan, ada dua tahapan yang dapat dilakukan, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka.

Musyawarah secara tertutup dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Apabila Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dalam musyawarah secara terbuka.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita