Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kota Wajib Ajur Ajer Mbanyu Mili Hadapi Pemilihan 2024

-

Foto bersama Bawaslu provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah

Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan tantangan kehumasan Bawaslu kabupaten kota saat ini salah satunya adalah mewujudkan Pemilu yang jujur adil. Umumnya, orang kerap menggelorakan slogan Pemilu damai, namun menurut Sosiawan, publik lupa Bawaslu dan masyarakat punya tanggung jawab untuk menciptakan Pemilu yang jujur adil.

"Maka tantangan kita bukan hanya kita menindak dugaan pelanggaran, tapi bagaimana ikut ciptakan Pemilu berkeadilan atau jurdil," ujar Sosiawan dalam Evaluasi Kehumasan Pemilu 2024 Menuju Pemilihan 2024, Di Grand Mercure Solo Baru, Rabu (26/6/2024).

Untuk itu, Sosiawan berpesan humas Bawaslu kabupaten kota untuk menjalankan prinsip Jawa yaitu ajur ajer mbanyu mili.

"Prinsip Jawa ini cocok untuk karakter kehumasan. Orang yang paham filosofi, kita itu nggak boleh bermusuhan dengan siapapun, nggak boleh eksklusif, nggak boleh impulsif lebih emosional. Reaktif boleh saja tapi terukur. Harus cepat reaksi, orang kehumasan," kata Sosiawan.

-

Pimpinan Bawaslu Jawa Tengah ini menjelaskan Humas  Bawaslu kabupaten kota harus menjalankan prinsip ajur ajer, yaitu Humas Bawaslu kabupaten kota harus hadir di manapun dan bisa beradaptasi dalam kondisi apapun.

"Ajur ajer juga artinya bisa bergaul di mana pun dan dengan siapapun. Jangan bermusuhan bersikap apriori, defensif, dan benci," kata mantan pimpinan Komisi Informasi Jawa Tengah ini.

Selanjutnya karakter kedua yang harus dimiliki oleh Humas Bawaslu kabupaten kota, yaitu tidak boleh berbohong. Maksudnya humas Bawaslu kabupaten kota harus cermat dalam menyampaikan data kuantitatif dan data kualitatif.

Karakter ketiga, Sosiawan mengatakan Humas Bawaslu kabupaten kota harus sigap saat lembaga mendapatkan masalah atau terjadi konflik.

"Kalau ada masalah persoalan konflik kita, maka ini harus dijadikan sebagai urusan masalah publik. Maka saat terjadi sesuatu di lembaga kita, maka harus pahamkan ke publik, ini tanggung jawab masyarakat juga. Misalkan kasus netralitas ASN, itu perlu partisipasi masyarakat (untuk pencegahan) " tuturnya.

Terakhir, Sosiawan menyinggung insan kehumasan Bawaslu kabupaten kota harus menjadi sumber energi positif di mana pun berada.

"Harus mampu jadi pribadi yang berikan energi positif di lingkungannya. Humas energinya positif dan memberikan pencerahan di manapun," ujarnya. (*)

Penulis : Amal