Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Purwodadi - Dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih), Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat sentra Gakkumdu di aula setempat, Jumat (31/3/2023). Dalam rapat ini, Bawaslu menghadirkan anggota yang tergabung dalam sentra Gakkumdu berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Rapat dibuka oleh Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama. Ia menyampaikan dalam tahapan Mutarlih perlu dilakukan koordinasi.

"Mutarlih ini merupakan tahapan yang sangat panjang dalam Pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu perlu kita lakukan koordinasi selalu dan terus menerus,"jelasnya.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan Pasal-pasal pidana pemilu dan kerawanan pada tahapan pemutakhrian data dan penyusunan daftar pemilih.

"Tahapan mutarlih sudah berlangsung, pencocokan dan penelitian juga sudah dilakukan, terakhir 14 Maret 2023. Kerawanan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan pemilu 2024," jelasnya.

Kodiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta saat menyampaikan materi, Jumat (31/3/2023).

"Kerawanan pada tahapan penyusunan DPS di antaranya adalah proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, hasil penyusunan DPS/DPSH/DPSHP Akhir/DPT tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi, penyelenggara tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait daftar pemilih, hasil coklit rekapitulasi dan penyampaikan hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid tidak valid, KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu dan PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," tambahnya. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita