Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Samakan Persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Purwodadi - Dalam rangka menyamakan persepsi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan yang dilangsungkan di aula setempat menghadirkan Panwaslu Kecamatan divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Grobogan beserta staf yang membidangi.

Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas SDM.

"Meski ini bukan di leading sektor SDMO, ini juga merupakan peningkatan kapasitas SDM. Kita upayakan supaya kita sama-sama untuk penerimaan laporan meskipun ditinggal oleh Panwaslu Kecamatan staf bisa menindaklanjuti. Khususnya ketika ada laporan di hari kerja," Jelas Agus.

Selanjutnya Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menyampaikan terkait dengan telah ditetapkannya DPT oleh KPU Grobogan agar Panwaslu Kecamatan dapat segera koordinasi.

"Tadi malam (21/6) telah ditetaokan daftar pemilih. Ada 1.125.968 pemilih yang meliputi jumlah pemilih Laki-laki 560.536 dan Perempuan 565.432. KPU akan mengumumkan DPT di tempat-tempat strategis, teman-teman dapat koordinasi dan memastikan pemasangan pemunguman tersebut," Jelas Sakta.

"Mulai hari ini KPU mulai menyusun DPTb, sehingga proses ini sampai dengan jajaran PPS untuk koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, setelah itu ada rekapitulasi DPTb, meski proses DPTb belum detail. Yang bisa dilakukan teman-teman Panwaslu Kecamatan, tersampaikan ke partai politik, Meninggal Dunia, Pemilih pindah keluar, pemilih baru, kecuali rekap tingkat RI ada rekomendasi DPTHP 3. Ini menjadi proses kita semua dalam hal penyusunan DPTb," Imbuh Sakta.

Selanjutnya, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan perbedaan penanganan sengketa dengan penanganan pelanggaran.

"Kalau ada kasus nanti dapat diketahui bersama, akan lebih bisa diarahkan ini masuk pelangaggaran atau sengketa antar peserta yang waktu penanngananya pun berbeda," Jelas Irul.

Dalam pembukaannya Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mempersiapkan bilamana ada penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan.

"Hari ini kita hadirkan teman-teman Panwaslu Kecamatan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa barangkali nantinya akan ada penanganan pelanggaran dan laporan di Kecamatan," Tutur Fitria.

"Jangan sampai nanti ada informasi awal tidak ditindaklanjuti. Sehingga harus kita jaga bersama ketika ada masukan atau laporan dapat segera ditindaklanjuti," tambah Fitri.

Terakhir Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan terkait dengan petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu.

"Saran perbaikan menjadi potensi temuan jika 3x24 jam tidak ditindaklanjuti. Sehingga ketika ada laporan masuk teman-teman pengawas dapat mengindentifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Ari.

Terakhir peserta yang hadir dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan simulasi penyampaian laporan dan klarifikasi dengan sebuah kasus.

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita