Berbincang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Purwodadi - Matahari perlahan meninggi di langit timur. Sinarnya masih hangat. Belum terasa menyengat. Keramaian mulai terlihat di Hotel Grand Master Purwodadi. Tepatnya di ruang Kemala, Senin, 22 Juli 2024.
Dua wanita duduk di belakang meja. Di samping pintu masuk ruang Kemala. Baju abu-abu membungkus tubuh mereka. Menampakkan keanggunannya. Beberapa lembar kertas ada di hadapannya. Keduanya tengah menunggu absen peserta acara. Kak Indri dan Dek Melenia. Begitu biasa disapa.
Peserta terus berdatangan. Laki-laki dan perempuan. Mereka mengisi absen yang telah disediakan. Tak lupa saling berjabat tangan. Menunjukkan keakraban dan persaudaraan.
Pagi itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan untuk Panwaslu Kecamatan. "Strategi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024." Sungguh, tema yang menarik untuk diperbincangkan.
Acara itu diikuti 19 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Grobogan. Setiap kecamatan ada tiga peserta. Satu orang ketua bersama anggota yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta satu staf.
Dua narasumber dihadirkan di hari itu. Heru Cahyono dan Sri Wahyu Ananingsih. Keduanya pernah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Heru Cahyono di periode 2018-2023. Sementara, Sri Wahyu Ananingsih periode 2017-2022. Kapasitas mereka dalam pemilu maupun pemilihan tentu tidak diragukan.
Waktu terus bergerak. Jarum jam tepat di angka sembilan. Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti segera membuka acara.
Dia menjelaskan jika kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan. Khususnya, dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan 2024.
"Penanganan pelanggaran pemilihan masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Penyelesaian sengketa pemilihan juga masih memakai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020," tutur Fitria dalam sambutannya.
Pembukaan tidak berlangsung lama. Hanya sekitar 30 menit. Berikutnya, Heru Cahyono menyampaikan materinya. Dia mengupas tuntas strategi penyelesaian sengketa dalam pemilihan.
Dia begitu menggebu-gebu. Semua peserta diam. Tak ada satu pun yang bicara. Hanya raut muka serius yang terlihat. Mereka antusias karena materi yang sangat menarik.
"Sengketa proses pemilihan itu ada dua. Pertama, sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Kedua, sengketa antar peserta pemilihan," ujar Heru Cahyono dengan lantang.
Pria dari Kabupaten Sragen itu menambahkan, sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa antar peserta pemilihan dapat diselesaikan Panwaslu Kecamatan.
"Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan dengan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota," lanjut Heru Cahyono.
Satu jam berlalu begitu cepat. Semua dibahas dengan jelas. Dari pengertian sengketa pemilihan hingga cara penyelesaiannya. Heru Cahyono hendak mengakhiri perbincangannya. Namun sebelumnya, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya.
Materi pertama telah usai. Heru Cahyono meninggalkan ruang Kemala. Diiringi tepuk tangan menggema dari peserta. Lalu, Sri Wahyu Ananingsih memberikan materi berikutnya. Dia menjelaskan strategi penanganan pelanggaran pemilihan.
"Pelanggaran pemilihan itu bermula dari laporan dan temuan. Penanganan pelanggaran ini menggunakan hari kalender," katanya.
Kemudian, Sri Wahyu Ananingsih membahas tentang syarat laporan, pencabutan laporan, kajian awal, informasi awal, dan cara penanganan pelanggaran administrasi.
Tak hanya itu, syarat temuan pelanggaran, mekanisme penanganan temuan beserta tindak lanjutnya pun turut disampaikan secara jelas.
Penulis : Syahirul