Lompat ke isi utama

Berita

CPNS Bawaslu Grobogan Dalami Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

-

Tangkapan layar saat latsar CPNS berlangsung, Senin (6/10/2025). 

Purwodadi - Masih dalam Latsar CPNS, hari ini CPNS Bawaslu Grobogan dalami mekanisme kerja penanganan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Senin (6/10/2025).

Tiga CPNS Bawaslu Grobogan yaitu, Adna Nur Tantina, Bayu Ukhta Albab dan Lilis Dwi Octavia turut bergabung dalam latsar ini. Mereka menyimak seksama hingga.

Topik yang disampaikan pada sesi latsar ini mengenai teknis fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu dan teknik fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Nasichun Aviv Aluwi menjelaskan secara komprehensif mengenai peran dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan serta penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

"Penanganan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Bawaslu ada setiap penanganan pelanggaran, dan harus berorientasi pada perlindungan hak politik warga negara, menjamin kepastian hukum, dan dilaksanakan secara transparan," jelas Nasichun.

Nasichun juga menyampaikan terkait dengan jenis pelanggaran yang sering terjadi. Mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas ASN, kampanye di tempat ibadah, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye hingga verifikasi data calon oleh penyelenggara yang tidak sesuai prosedur.

"Batas waktu penanganan laporan yakni 7 hari sejak pelanggaran diketahui dan mengingatkan pentingnya pemanfaatan SIGAPLapor, sistem informasi digital Bawaslu untuk pelaporan, pengelolaan, dan tindak lanjut dugaan pelanggaran secara terintegrasi," imbuh Nasichun.

Selanjutnya materi teknik fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI, Maising Tonius Judika Simbolon.

Ia menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,

"Tahapan penyelesaian sengketa meliputi penerimaan permohonan, verifikasi dan registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga pembacaan putusan. Bawaslu diberi batas waktu maksimal 12 hari kerja sejak permohonan diterima untuk menyelesaikan sengketa tersebut," tegas Judika.

Dalam akhir paparan, Judika menegaskan pentingnya prinsip cepat, sederhana, dan akuntabel dalam penyelesaian sengketa serta kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja setelah dibacakan.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan