Lompat ke isi utama

Berita

CPNS Bawaslu Grobogan Dibekali Layanan Advokasi Hukum

-

Tiga CPNS Bawaslu Grobogan, Adna, Bayu dan Dwi saat mengikuti latsar secara daring di aula Bawaslu setempat, Selasa (7/10/2025).

Purwodadi - CPNS Bawaslu Grobogan mendapatkan pembekalan penting mengenai Layanan Advokasi Hukum dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian latsar yang masih terus berlangsung hingga 13 November 2025 mendatang.

Tiga CPNS Bawaslu Grobogan terus mengikuti latsar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mereka yaitu, Adna Nur Tantina, Bayu Ukhta Albab, dan Lilis Dwi Octavia. Masih sama dengan sebelumnya, latsar dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Biro Hukum dan Humas Bawaslu Republik Indonesia, Agnes Natasia membekali CPNS Bawaslu Grobogan dengan layanan advokasi hukum. Ada beberapa hal penting yang digarisbawahi dalam penyampaian materi ini.

"Dalam memberikan advokasi hukum ada dua macam yaitu advokasi secara hukum secara litigasi dan advokasi hukum secara non litigasi," jelas Agnes.

Agnes menambahkan terkait dengan pemberian advokasi yang dikecualikan.

"Ada dua poin dalam pemberian pengecualian advokasi hukum. Pertama, bagi pimpinan, pejabat, pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan/mantan pegawai, dan/ atau pihak lain yang mengajukan laporan, gugatan, permohonan, dan/ atau pengaduan permasalahan hukum terhadap pengawas Pemilu," imbuh Agnes.

Lebih lanjut Agnes menambahkan poin kedua dari pengecualian pemberian advokasi hukum.

"Selanjutnya pemberian advokasi hukum dikecualikan bagi pimpinan, pejabat, pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan/mantan pegawai, dan/ atau pihak lain yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan/ atau mendapatkan hukuman disiplin berat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini CPNS Bawaslu Grobogan juga menerima penjelasan terkait dengan tren perkara 2023-2025. Angka tertinggi mengenai perkara kode etik yang tembus hingga 273 perkara, dan paling rendah yaitu di angka 6 perkara mengenai Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan