Dari Ide ke Aksi: Bawaslu Grobogan Mantapkan Langkah Riset Kolaborasi Buku Penghayat Kepercayaan
|
Purwodadi - Bawaslu Grobogan mematangkan konsep riset kolaborasi perihal perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.
Dalam persiapan riset ini, dibahas responden penelitian, jumlah sampel, instrumen penelitian, timeline penelitian, sampai tim yang turun ke lapangan.
Ada tiga tiga kelompok penganut kepercayaan yang akan diteliti yaitu Sasto Jendro, Sapto Darmo dan Himpunan Penghayat Kepercayaan. Bawaslu Grobogan juga menjadikan KPU Grobogan dan Bakesbangpol sebagai penyanding data.
Bawaslu Grobogan membagi empat tim dalam riset kolaborasi ini dengan masing-masing tim terdiri 2 orang staf. Tiga tim turun ke lapangan dan satu tim merumuskan landasan teori riset ini.
Sesuai timeline, pada Selasa (4/11) tim langsung turun ke lapangan untuk menyampaikan kuesioner.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan rencananya riset ini akan rampung pada akhir tahun dengan output sebuah buku hasil penelitian.
"Tim telah terbagi, sesuai timeline yang berjalan minggu pertama kita sudah turun ke lapangan untuk menggali informasi ke masing-masing responden," tutur Fitria, Senin (3/11/2025).
Sementara penentuan sampel yang dipakai yaitu dengan metode purposive sampling yaitu dengan mengambil sampel secara teratur. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang spesifik dari subyek yang memiliki karateristik sesuai dengan fokus penelitian.
Fitria menambahkan Bawaslu Grobogan merupakan satu-satunya Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan riset kolaborasi sebagai penguatan kelembagaan jilid II.
"Riset kolaborasi kami pilih sebagai jawaban dari evaluasi beberapa kegiatan yang telah kami lakukan. Sehingga harapan kami dengan terbitnya buku hasil kolaborasi menjadi output kegiatan kita," jelas Fitri.
Sebagai informasi kegiatan riset kolaboarasi ini bersumber dari APBN yang merupakan sisa anggaran penguatan kelembagaan jilid I.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan