Lompat ke isi utama

Berita

Dua Narasumber Soroti Permasalahan Yuridis pada Tahapan Pencalonan

-

Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Dini Tri Winaryani saat menyampaikan materi, Selasa (14/10/2025).

Purwodadi - Agenda Selasa Menyapa menyoroti Permasalahan Yuridis pada Tahapan Pencalonan. Permasalahan yang disoroti terkait syarat calon dan syarat pencalonan. Permasalahan ini menjadi krusial yang menonjol untuk diperbincangkan.

Ada dua narasumber yang dihadirkan dalam acara ini. Pertama, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Dini Tri Winaryani. Kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin.

Dini memetakan sepuluh isu utama yang sering muncul di lapangan. Salah satunya terkait dengan keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bawaslu hanya memiliki akses sebagai “viewer” tanpa dapat mengunduh atau meneliti berkas pencalonan secara lengkap.

“Dari permasalahan yang telah kami petakan tadi, harapannya ada revisi Undang-Undang Pilkada agar menutup celah hukum,” tegas Dini, Selasa (14/10/2025).

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin,  berbicara mengenai tahapan pencalonan merupakan tahapan paling penting dan paling rawan sengketa, karena di sinilah dasar legalitas pasangan calon ditetapkan.

"Berdasarkan pengalaman di Kendal, muncul kasus sengketa pencalonan sejak awal tahapan, yaitu ketika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan dukungan kepada dua pasangan calon berbeda, yakni pasangan Diah–Benny dan pasangan Diko–Ali," jelas Solikin.

Dia menambahkan kasus ini menimbulkan dualisme dukungan dan berujung pada sengketa di Bawaslu Kendal.  

“Dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu Kendal menghadapi sejumlah tantangan empiris. Salah satunya terkait dengan keluarnya regulasi PKPU dan Perbawaslu terlalu mepet dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran," pungkas Solikin.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan