Hasil Pengawasan Coktas, 3 Pemilih Luar Negeri Terverifikasi Memenuhi Syarat, Dua Alumni Mesir
|
Purwodadi — Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan di Kecamatan Tawangharjo, Selasa (23/06/2026). Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi data pemilih yang teridentifikasi berada di luar negeri.
Tim pengawas dari Bawaslu Kabupaten Grobogan terdiri dari Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, D. Ari Hartanta, bersama Staf Erny Sulistyowati. Sementara itu, tim dari KPU Kabupaten Grobogan yaitu Komisioner KPU, Agung Budi Prasetyo didampingi Staf Mungki Maharani.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap 13 data pemilih yang berdasarkan data administrasi tercatat berada di luar negeri. Coklit dilakukan untuk memastikan status keberadaan para pemilih tersebut, apakah masih berada di luar negeri atau telah kembali ke tanah air.
D. Ari Hartanta, menegaskan pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan data pemilih yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Berdasarkan hasil coktas hari ini, kami temukan fakta di lapangan ada tiga pemilih yang telah kembali ke Indonesia. Sementara itu, 10 pemilih lainnya masih berada di luar negeri sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan saat proses coklit,” ujar Ari
Dua Pemilih yang sudah kembali ke tanah air tersebut, Keberadannya di Mesir untuk menempuh studi. Bahkan kepulangan kurang lebih 3 tahun lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pengawas, pada Pemilu 2024 ia juga telah menggunakan hak pilihnya. Sementara satu pemilih lainnya sebelumnya dari di Brunei Darussalam. Sehingga tiga pemilih luar neger tersebut terverifikasi Memenuhi Syarat (MS).
pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan pada masa pemutakhiran data pemilih untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai prosedur dan akurat. Melalui kegiatan ini, dapat dipastikan status keberadaan pemilih yang tercatat berada di luar negeri sehingga hak pilih warga negara tetap terlindungi.
Lebih lanjut Ari menambahkan, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kualitas daftar pemilih serta mencegah potensi permasalahan pada tahapan pemilu maupun pemilihan mendatang.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan