Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Grobogan Perkuat Kapasitas PPID
|
Purwodadi - Rabu Pintar (Rapi) Bawaslu Grobogan kembali mendiskusikan peningkatan kelembagaan. Dalam diskusi kali ini mengulas penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Rapi diikuti oleh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Grobogan, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang terbuka, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Staf Sekretariat Bawaslu Grobogan, Brian Adnan bertugas sebagai pemantik diskusi memaparkan bagaimana informasi dihimpun dan dikelola serta disampaikan kepada masyarakat.
"Karena Bawaslu merupakan salah satu lembaga publik. Keterbukaan menjadi kunci dalam sebuah lembaga menyampaikan informasi. Informasi yang kita punya telah dipublikasikan di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) www.ppid-grobogan.bawaslu.go.id, sesuai dengan Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelas Brian, Rabu (29/10/2025).
Brian menambahkan Petugas Pelayanan Informasi (PPI) dapat memberikan informasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Setelah pemohon mengisi form pengajuan informasi dan menyampaikan identitas diri, dan dinyatakan lengkap. Maka PPI dapat menyampaikan informasi pada jangka 10 hari kerja. Sedangkan untuk permohonan khusus informasi pemilu, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dalam waktu 3 hari kerja," jelas Brian.
Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan arahan keterbukaan informasi publik bentuk nyata dari komitmen Bawaslu terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses dan hasil pengawasan dapat diakses masyarakat. Penguatan kapasitas PPID menjadi langkah strategis," ujar Amal.
Selanjutnya Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan pengadministrasian yang baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Kita mungkin sering mendapatkan permohonan informasi melalui WhatsApp. Jadi saran saya, meski yang melakukan permohonan teman kita sendiri, pastinya bisa diarahkan melalui kanal yang resmi seperti pengisian formulir permohonan informasi dan seterusnya,"Kata Uly.
Beberapa Informasi yang Dikecualikan
Meski badan publik, dan menggunakan prinsip keterbukaan informasi publik. Ada beberapa informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
Dalam hal pengecualian informasi, pemohon informasi juga berhak memberikan alasan terkait keberatan informasi. Alasan tersebut di antaranya apabila permohonan informasi ditolak, informasi berkala tidak disediakan, permintaan informasi tidak ditanggapi, biaya yang dikenakan tidak wajar, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta dan informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Sebagai informasi, giat Rapi ini dilaksanakan sepekan sekali di hari Rabu sebagai wadah diskusi dan komunikasi. Ini bertujuan untuk refleksi dan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Grobogan. Rapi ini masuk dalam kategori non bajeter.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan