Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Spill 3 Strategi Penting Ini
|
Jakarta - Peta Kerawanan Pilkada 2024 resmi diluncurkan Bawaslu RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). Peta kerawanan ini bertujuan memperkuat kesiapan dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Peta kerawanan Pilkada 2024 yang diluncurkan fokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan peta kerawanan ini dipakai oleh pengawas dan penyelenggara Pilkada untuk melihat semua dinamika yang mungkin akan terjadi di lapangan.
Bagja menambahkan peta kerawanan ini akan terus diperbarui seiring dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Bagja juga mengingatkan pentingnya pemantauan yang ketat pada setiap tahapan Pilkada, terutama menjelang tanggal 29 Agustus.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa proses pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara berlangsung sesuai aturan," katanya.
Bagja menjelaskan kenapa fokus peta kerawanan Pilkada 2024 menyasar pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
"Sebab tiga tahapan ini merupakan turbulensi terbesar dari seluruh rangkaian tahapan, itu ada di tiga tahapan ini. Makanya perlu pemetaan dan pencegahan," ujar Bagja dalam pengarahan peluncuran peta kerawanan tersebut.
Soal tahapan pencalonan, Bagja menyinggung beberapa hari lalu muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tahun 2024, yang mengubah syarat ambang batas pencalonan dan syarat usia calon. Sebelumnya, kata Bagja, Mahkamah Konstitusi juga pernah membuat putusan pada 2018 yang mengubah syarat calon DPD saat proses tahapan sedang berjalan.
Makanya untuk kasus putusan MK terbaru, Bawaslu mengawal betul agar putusan MK dijalankan oleh KPU.
"Kalau (KPU) nggak laksanakan, ini bisa turbulensi ke mana mana," jelasnya.
Untuk pemetaan kerawanan pada tahapan kampanye, Bagja mengingatkan jajaran pengawas Pemilu untuk punya satu pemahaman soal hal hal potensi menjadi pelanggaran di masa ini.
"Soal kampanye bahwa hadiah itu (batasannya) besarannya seberapa, bazar itu limitnya berapa dan bagaimana pengawasannya ke depan. Ada perbedaan ketentuan pidana Pemilu dan Pemilihan. Mahar politik itu beda antara Pemilu dan Pilkada. Makanya untuk hal ini, Bawaslu harus sering kumpul dengan jajaran kepolisian dan KPU," katanya.
Selanjutnya dalam tahapan pungut hitung, Bagja mengingatkan potensi yang rawan dan laten sekali, yakni politik uang. Dia menekankan di masa puncak ini, jajaran pengawas harus makin cermat dan jeli.
"Dalam pungut hitung, apa yang paling penting adalah soal politik uang ini jadi PR, ada serangan fajar. Ada rumus pada 2018, itu lakukan patroli pengawasan, jadi begitu di masa tenang pengawas tidak boleh tenang. Masa tenang harus koordinasi dengan kepolisian, untuk memastikan pungut hitung suara tidak diwarnai politik uang," katanya.
Penulis : Amal