Lompat ke isi utama

Berita

Rilis Data Penanganan Pelanggaran di Jawa Tengah

Purwodadi - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merilis penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Jawa Tengah hingga Juni 2023, Senin (3/7/2023).

Dalam rilisnya tersebut, yang terbukti dalam pelanggaran pemilu ada 16 kasus, sedangkan yang tidak terbukti dalam pelanggaran pemilu sejumlah 36 kasus.

16 Kasus yang terbukti terdiri dari pelanggaran administrasi sejumlah dua kasus, pelanggaran hukum pidana 0 kasus, pelanggaran kode etik 10 kasus dan pelanggaran hukum lainnya empat kasus.

Rincian pelanggaran administrasi dua kasus meliputi pantarlih yang terpilih status kependudukannya tidak sesuai dan pantarlih tidak menempelkan stiker dan tidak memberikan tanda terima coklit.

Sedangkan 10 data pelanggaran kode etik meliputi:

  • Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan Pemilu (1 kasus)
  • Penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas (6 kasus)
  • KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2 kasus)
  • Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum (1 kasus).

Empat data penanganan pelanggaran hukum lainnya yaitu ASN tidak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (1 kasus), ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif (1 kasus) dan Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu (2 kasus).

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta menyampaikan sampai dengan bulan Juni 2023 Bawaslu Kabupaten Grobogan belum menangani kasus dugaan pelanggaran.

"Hingga Bulan Juni 2023, Bawaslu Grobogan belum menangani kasus dugaan pelanggaran. Hanya saja kemarin ada video yang muncul kembali sebelumnya pernah muncul di tahun 2021 terkait Kepala Desa yang mendukung salah satu calon presiden. Sudah kami cegah untuk tidak disebarluaskan kembali," Tegas Ari.

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita