Lompat ke isi utama

Berita

Syahirul: Potensi Sengketa Muncul Dalam Semua Tahapan Pemilu dan Pilkada

Grobogan - Potensi sengketa pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimaksudkan untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap potensi sengketa, baik sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim dalam acara Rembug Pemilu (Rumpi) yang digelar di kantornya, Jalan P. Tendean 26 Purwodadi, Kamis (18 November 2021).

"Penyelesaian sengketa itu tidak semuanya kewenangan Bawaslu, tetapi ada juga yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Dia menambahkan, sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu terdapat dalam tahapan pendaftaran calon, kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun sengketa yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sengketa yang terjadi dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penetapan hasil Pemilu/Pilkada.

"Potensi sengketa itu bisa muncul dalam semua tahapan Pemilu/Pilkada."

"Daftar pemilih yang tidak akurat pada akhirnya akan menjadi dalil dalam permohonan sengketa yang dipakai peserta Pemilu atau Pilkada untuk mengajukan permohonan pada tahapan penetapan hasil di Mahkamah Konstitusi," imbuh pria yang biasa disapa Irul ini.

Untuk diketahui, Rumpi edisi 28 ini ditayangkan secara langsung di youtube Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan dipandu host Alif Lathifa dan Melenia.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita