FISIPPOL Bawaslu Grobogan dan PBB Bahas Pendidikan Politik hingga Pemutakhiran Data Parpol
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan terus menjaga komunikasi dengan partai politik meski berada pada masa non-tahapan pemilu. Hal tersebut dilakukan melalui program Forum Silaturahmi dan Informasi Partai Politik (FISIPPOL) yang kali ini menyambangi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Grobogan, Kamis (27/08/2026).
Sejumlah isu kepemiluan dibahas, mulai dari keberlanjutan komunikasi penyelenggara dengan partai politik, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, pendidikan politik, politik uang, hingga wacana pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Ketua DPC PBB Kabupaten Grobogan, Puji Daryana, menyambut baik kunjungan Bawaslu Kabupaten Grobogan. Menurutnya, forum seperti FISIPPOL penting untuk menjaga komunikasi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik, terutama setelah tahapan Pemilu selesai.
“Biasanya setelah pelaksanaan pemilu, komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik cenderung tidak berlanjut. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat baik,” ujar Puji.
Ia juga menyampaikan PBB masih memiliki semangat dalam menjalankan aktivitas politik dan konstitusional. Puji menyebut masa kepengurusan PBB masih berlangsung hingga 2030.
Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan berdiskusi bersama jajaran PBB. Ia menjelaskan, meskipun berada dalam kondisi efisiensi anggaran dan masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Grobogan tetap menjalankan program Konsolidasi Demokrasi dan FISIPPOL.
“Konsolidasi Demokrasi menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029. Sementara FISIPPOL kami laksanakan untuk menjaga komunikasi dengan partai politik,” jelas Ari.
Menurutnya, FISIPPOL juga menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kepengurusan, keberadaan sekretariat, hingga aktivitas rutin partai politik.
Dalam pertemuan tersebut, Ari turut menyampaikan mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) serta pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Bawaslu Grobogan mengapresiasi PBB yang telah menyampaikan informasi terkait perubahan kepengurusan maupun struktur organisasi partai.
PBB Soroti Pemutakhiran Data Partai Politik
PBB menyampaikan susunan kepengurusan DPC PBB Kabupaten Grobogan yang terdiri atas Ketua DPC Puji Daryana, Sekretaris Heru Prantio, Wakil Sekretaris I Parmin, Wakil Sekretaris II Retno Purwaningtyas, serta Bendahara Purwatin Setyo Budi.
Turut hadir perwakilan PBB dari PAC Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Toroh. PBB menyampaikan bahwa struktur PAC terdapat di setiap kecamatan dengan Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan langsung oleh DPW.
Namun, pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah mencari masyarakat yang bersedia terlibat dalam kepengurusan partai. Kondisi tersebut membuat terdapat PAC yang baru terbentuk maupun PAC yang telah lama berjalan.
Pembahasan kemudian mengarah pada pengalaman PBB dalam Pemilu 2024, termasuk penyiapan saksi dan proses pemutakhiran data partai politik oleh KPU.
PBB menyampaikan adanya kekhawatiran belum dilibatkannya seluruh partai dalam proses pemutakhiran data. Padahal, PBB menegaskan kepengurusannya di Kabupaten Grobogan masih ada dan tetap menjalankan aktivitas organisasi.
PBB berharap pemutakhiran data partai politik dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada partai yang memperoleh kursi di parlemen pada Pemilu sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ari menegaskan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan semestinya dilakukan secara menyeluruh.
“Partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen juga tetap perlu diperhatikan dan diikutsertakan dalam proses pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ari.
Bahas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Isu pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal turut menjadi pembahasan dalam forum tersebut. PBB menanyakan mengenai kemungkinan penerapan pemisahan tersebut sekaligus menyampaikan salah satu konsekuensi yang menjadi perhatian, yakni potensi bertambahnya pembiayaan saksi bagi partai politik apabila pelaksanaan Pemilu dilakukan secara terpisah.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, menyampaikan
isu tersebut hampir selalu muncul dalam setiap kunjungan Bawaslu kepada partai politik.
“Dalam setiap kunjungan Bawaslu kepada partai politik, pembahasan mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal hampir selalu menjadi salah satu topik diskusi,” kata Syahirul.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memberikan arah mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Namun, implementasinya masih menjadi pembahasan, termasuk di Komisi II DPR RI dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemantau maupun pihak terkait.
Pendidikan Politik dan Tantangan Politik Uang
Selain isu kepemiluan, forum juga membahas pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. Desi menyampaikan bahwa pendidikan politik perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan.
PBB juga menekankan bahwa keberadaan partai politik tidak semata-mata dapat dilihat berdasarkan perolehan kursi di parlemen. Partai politik yang belum memperoleh kursi tetap memiliki struktur dan aktivitas di tengah masyarakat sehingga perlu mendapatkan ruang dalam proses demokrasi.
Dalam diskusi yang sama, Sekretaris DPC PBB Kabupaten Grobogan, Heru Prantio, menyampaikan perhatian terhadap praktik politik uang di Jawa Tengah. Ia menilai praktik tersebut masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan demokrasi dan membutuhkan pengawasan serta pencegahan yang lebih intensif.
Heru juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebiasaan politik yang berkembang di masyarakat, termasuk pengalaman dalam pelaksanaan Pilkades. Dalam konteks pembahasan, ia menyebut angka sekitar 30 persen sebagai gambaran yang perlu menjadi perhatian.
Menanggapi hal tersebut, Desi mengapresiasi masukan yang disampaikan PBB. Menurutnya, politik uang merupakan tantangan yang tidak sederhana karena telah berkembang cukup lama di tengah masyarakat.
“Politik uang merupakan persoalan yang sudah cukup mengakar di masyarakat. Bahkan ada anggapan bahwa praktik tersebut telah menjadi budaya. Ini menjadi salah satu tantangan bagi pengawas Pemilu,” ungkap Ari.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan