Bawaslu Grobogan Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik, Ini Pesan Komisi Informasi Jawa Tengah
|
Semarang - Bawaslu Kabupaten Grobogan bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan dari 28 Bawaslu kabupaten kota menyerahkan langsung Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jawa Tengah), di Semarang, Selasa (25/02/2025).
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyambut baik penyerahan laporan tersebut yang mana dalam rangka mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Penyerahan laporan itu juga merupakan komitmen kelembagaan Bawaslu di Jawa Tengah dalam mewujudkan tata Lembaga transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrana mengatakan penyerahan laporan ini bukan hanya kewajiban administratif saja.
Indra menekankan penyerahan LLIP merupakan komitmen Bawaslu sekaligus menunjukkan sinergi baik Komisi Informasi Jawa Tengah dengan Bawaslu se-Jawa Tengah untuk mendorong keterbukaan informasi.
Dia berharap Bawaslu se-Jawa Tengah bisa memaksimalkan tahun non tahapan ini untuk fokus dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
"Semoga 35 Bawaslu kabupaten kota tahun ini bisa semuanya kategori Informatif, karena tahun ini bisa maksimal untuk pengelolaannya. Karena kan masih ada (Bawaslu kabupaten kota) yang kategori Menuju Informatif," ujar Indra dalam sambutannya.
Makin wajib keterbukaan informasi publik
Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu.
Dia mengatakan penyerahan LLIP merupakan kewajiban mutlak sekaligus komitmen Bawaslu yang merupakan badan publik.
Sosiawan menuturkan tugas Bawaslu tidak selesai setelah penyerahan laporan. Justru makin ada kewajiban dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
"Hari ini kami menyerahkan (laporan) bukan berarti selesai tugasnya, kami tetap wajib kelola layanan informasi, meski ini tidak ada tahapan. Kami menunggu nanti saat monev dan kami siap patuhi dengan ketentuan tata kelola informasi, termasuk kewajiban menyediakan informasi publik dan memberikan layanan informasi publik. Kami terus menunggu dan menanti bila ada arahan bimbingan dari Komisi Informasi Jawa Tengah, agar sebagai badan publik kami makin komitmen dalam layanan informasi publik," jelasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan laporan dari perwakilan masing-masing Bawaslu kabupaten kota se-Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum menyerahkan Laporan Informasi Publik ke KIP Jateng, Bawaslu Grobogan bersama Bawaslu kab/kota lainnya juga menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Laporan diterima Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain didampingi Kabag Hukum, Humas, Datin Bawaslu Jawa Tengah, Bayu Indra Permana.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, Desi Ari Hartanta mengatakan setelah penyerahan laporan ke KIP Jawa Tengah, Bawaslu Grobogan akan memaksimalkan publikasi layanan infomasi publik.
"Setelah penyampaian laporan ini, kami juga akan melakukan publikasi laporan layanan informasi publik kepada masyarakat, sebagai wujud transparansi kami selaku badan publik," tutur Ari.
Dia berharap publikasi layanan informasi publik Bawaslu Grobogan bermanfaat bagi khalayak.
"Semoga respons masyarakat bertambah bagi yang membutuhkan informasi kepemiluan di Bawaslu Grobogan. Tak sedikit mahasiswa atau akademisi yang melakukan penelitian dan memohon informasi kepada kami," kata Ari.
Penulis: Amal
Editor: Humas Bawaslu Grobogan