Jaga Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis PAW DPRD
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan terus memperkuat kapasitas jajaran dalam pengawasan proses demokrasi. Kali ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim bersama staf Lilis Dwi Oktavia mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan baik. Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi, termasuk memastikan mekanisme PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dinamika pelaksanaan PAW memerlukan pemahaman regulasi yang kuat karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak politik peserta pemilu, serta integritas lembaga perwakilan rakyat. Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota mampu meningkatkan kemampuan pengawasan guna meminimalisir potensi pelanggaran maupun sengketa pada proses PAW," ujar Amin.
Pengawasan Bagian Penting Menjaga Integritas Demokrasi
Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti menyampaikan ia telah melakukan pendataan pelaksanaan PAW di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Oleh sebab itu diperlukan kesamaan pemahaman terkait regulasi, prosedur, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PAW berjalan sesuai aturan.
"Pengawasan terhadap PAW merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Jajaran pengawas pemilu, lanjutnya, harus memahami secara detail dasar hukum, mekanisme pengajuan, penetapan calon pengganti antar waktu, hingga berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul selama proses berlangsung," Kata Diana
Mekanisme dan Syarat PAW
Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewanda Putra Adi Permanang Eshan.
Dalam pemaparannya ia menjelaskan PAW dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau janji jabatan serta kode etik, dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berpindah partai politik, maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
Selain itu dijelaskan pula PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota kurang dari enam bulan sejak dimulainya proses pemberhentian antar waktu. Mekanisme pengajuan PAW dilakukan melalui surat pimpinan DPR, DPD, maupun DPRD kepada KPU sesuai tingkatannya dengan memuat nama anggota yang berhenti dan permintaan nama calon pengganti antar waktu.
Dewo, sapaan akrabnya, juga menjelaskan calon pengganti antar waktu berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Apabila calon prioritas tidak tersedia, penentuan calon pengganti dapat mempertimbangkan daerah pemilihan yang berbatasan secara geografis maupun ketentuan lain sebagaimana diatur dalam PKPU.
Lebih lanjut ia memaparkan sejumlah kondisi yang menyebabkan calon pengganti antar waktu tidak dapat ditetapkan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan politik uang, memalsukan dokumen, berubah status kewarganegaraan, menjadi ASN, TNI/Polri, kepala desa, penyelenggara pemilu, berpindah partai politik, maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
Menanggapi kegiatan tersebut, Moh. Syahirul Alim menyampaikan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait mekanisme PAW.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi dan teknis pelaksanaan PAW. Hal tersebut penting agar pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Grobogan dapat berjalan optimal, tepat prosedur, serta mampu mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa dalam proses PAW,” tutupnya.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan