Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan rapat persiapan pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Kamis (4/5/2023).
Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu.
Purwodadi - Ketua Bawaslu Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selasa (2/5/2023).
Purwodadi - Dalam rangka pencegahan dalam mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di peringatan hari buruh, Bawaslu Grobogan mengirimkan imbauan, Senin (1/5/2023).